UKT UGM dan UNDIP
Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM menerapkan dua jenis uang kuliah tunggal (UKT), yaitu UKT Pendidikan Unggul serta UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi.
UKT Pendidikan Unggul merupakan biaya pendidikan yang ditetapkan secara berkeadilan untuk bisa menciptakan pendidikan unggul yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
Sedangkan UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi merupakan biaya pendidikan yang mencakup subsidi sebesar 100 persen, 75 persen, 50 persen, atau terkecil 25 persen dari besaran nominal UKT Pendidikan Unggul.
- UKT Pendidikan Unggul Rp24.700.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25 persen: Rp18.525.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50 persen: Rp12.350.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 75 persen: Rp6.175.000
- UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100 persen: Rp0
Universitas Diponegoro (UNDIP)
Biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa Undip terbagi ke dalam enam golongan UKT dengan biaya terendah sebesar Rp500 ribu hingga tertinggi sebesar Rp22 juta.
- Golongan 1: Rp500 ribu
- Golongan 2: Rp1 juta
- Golongan 3: Rp5 juta
- Golongan 4: Rp10 juta
- Golongan 5: Rp14 juta
- Golongan 6: Rp18 juta
- Golongan 7: Rp20 juta
- Golongan 8: Rp22 juta
Selain itu, bagi calon mahasiswa baru yang diterima melalui jalur seleksi mandiri, maka juga akan dikenakan sumbangan pengembangan institusi (SPI) senilai Rp200 juta untuk golongan I dan Rp250 juta untuk golongan II.