Bisnis.com, JAKARTA - Makhamah Konstitusi (MK) diketahui akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait bocoran putusan MK soal sistem pemilu.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melalukan tahap final untuk laporan mereka kepada eks Wakil Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Kita sedang finalisasi draft laporan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Fajar saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Fajar menyebut bahwa pihaknya akan menyerahkan laporan tersebut kepada organisasi advokat terkait dengan laporan kepada Denny Indrayana.
Untuk waktu sendiri, Fajar menuturkan bahwa pihaknya akan mengusahakan 1-2 hari untuk menyerahkan laporan tersebut.
Seperti yang diketahui, MK membantah mantan Wakil Menkumham era SBY Denny Indrayana terkait bocoran soal putusan terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Tidak ragu-ragu, MK pun berencan untuk melaporkan Denny ke organisasi advokat.
Baca Juga
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pada hari Denny mengeklaim adanya informasi "A1" tersebut, para hakim konstitusi belum menyatakan sikap. Hal tersebut lantaran pihak-pihak yang berperkara baru menyerahkan kesimpulannya kepada MK pada batas akhir 31 Mei 2023.
Oleh karena itu, Saldi menyatakan bahwa cuitan Denny tidak benar. Dia mengaku bahwa baru akan merespons cuitan mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai pembacaan amar putusan hari ini.
Mengenai tindak lanjutnya, dia mengatakan bahwa lembaganya akan mengambil sikap dengan di antaranya membuat laporan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.
"Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ucapnya.