Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membantah mantan Wakil Menkumham era SBY Denny Indrayana terkait bocoran soal putusan terkait dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Tidak ragu-ragu, MK pun berencan untuk melaporkan Denny ke organisasi advokat.
Pada konferensi pers usai sidang putusan hari ini, kamis (15/6/2023), MK membantah cuitan Denny pada 28 Mei 2023 yang mengeklaim Majelis Hakim Konstitusi bakal menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa pada hari Denny mengeklaim adanya informasi "A1" tersebut, para hakim konstitusi belum menyatakan sikap. Hal tersebut lantaran pihak-pihak yang berperkara baru menyerahkan kesimpulannya kepada MK pada batas akhir 31 Mei 2023.
"Artinya apa? Sampai 31 Mei itu belum ada posisi hakim dan RPH untuk membahas perkara ini. Jadi belum ada sama sekali? Kapan kami mulai membahas itu? Tanggal 31 Mei, berkas lengkap dikirim ke hakim," jelas Saldi Gedung MK, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu, hakim baru membaca simpulan dari pihak-pihak tersebut lalu baru menyusun legal opinion atau LO. Saldi menyebut hanya delapan hakim yang hadir dalam pembahasan, lantaran satu hakim yakni Manahan Sitompul sedang berhalangan.
Pembahasan antara hakim konstitusi baru dimulai pada 5 Juni 2023. Kemudian, pembahasan secara intens antara internal delapan hakim konstitusi baru bergulir pada 7 Juni 2023 atau sekitar satu pekan lalu.
Baca Juga
Hal tersebut berbeda dengan klaim Denny sebelumnya yang sempat menyatakan bahwa dari komposisi sembilan hakim, enam menyetujui sistem Pemilu tertutup sedangkan tiga lainnya berbeda pendapat atau dissenting opinion.
"Tanggal 7 Juni baru itulah diputuskan posisi maisng-masing hakim dan ketika dilakukan RPH pada 7 Juni, sidang RPH hanya dihadiri oleh delapan hakim konstitusi," tegas Saldi.
Oleh karena itu, Saldi menyatakan bahwa cuitan Denny tidak benar. Dia mengaku bahwa baru akan merespons cuitan mantan Wamenkumham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu usai pembacaan amar putusan hari ini.
Mengenai tindak lanjutnya, dia mengatakan bahwa lembaganya akan mengambil sikap dengan di antaranya membuat laporan ke organisasi advokat tempat Denny bernaung.
"Kita akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat tempat dia berada. Jadi itu sedang disiapkan mungkin akan dilaporkan biar organisasi advokat menilai apa yang dilakukan Denny itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ucapnya.
Kendati bakal melaporkan Denny ke organisasi advokat, MK memutuskan untuk tidak melaporkannya ke pihak kepolisian. Beberapa alasan di antaranya yakni sudah ada laporan yang masuk ke kepolisian terkait dengan dugaan kebocoran informasi.
"MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja, toh kami mendengar sudah ada juga yang melaporkan terkait itu. Kalau suatu waktu kami diperlukan [untuk memberikan keterangan], kami akan bersikap kooperatif," tutup Saldi.