Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu (21/6/2023). Dengan demikian, Indonesia mulai memasuki masa endemi.
Berdasarkan data terkini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, jumlah kasus terkonfirmasi hingga 20 Juni 2023 mencapai 6.811.330, lalu kasus sembuh 6.640.002, dan kasus meninggal 161.648 orang.
Baca Juga
Kepala Negara mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 terus melandai. Hal itu yang juga menjadi pertimbangan pencabutan status pandemi Covid di Tanah Air.
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuaBapak-Ibu, Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi.Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO (World Health Organization) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.