Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia dan mulai memasuki endemi.
“Sejak hari ini, Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” katanya di Istana Negara, Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus terkonfirmasi harian kasus Covid-19 yang mendekati nihil.
“Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern,” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Indonesia itu tetap meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
“Tentunya dengan keputusan ini Pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak makin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” pungkas Jokowi.
Baca Juga
Pernyataan Lengkap Jokowi Cabut Status Pandemi Covid-19
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semuaBapak-Ibu, Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi.Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. WHO (World Health Organization) juga telah mencabut status public health emergency of international concern.
Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
Tentunya dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bebas Masker di Moda Transportasi Umum
Pemerintah terus melonggarkan protokol kesehatan Covid-19 seiring jumlah kasus terkonfirmasi yang melandai. Pengguna moda angkutan umum MRT Jakarta dan Transjakarta hingga Commuter Line kini tidak diwajibkan menggunakan masker.
Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No.26/SE/2023 tentang imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.
Meskipun demikian, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Masyarakat juga tetap diimbau mengenakan masker jika dalam keadaan tidak fit saat berada di keramaian.