Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan status pandemi Covid-19 akan segera dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, Pemerintah telah sepakat dengan keputusan WHO yang menyatakan mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19.
“Sudah akan diputuskan Bapak Presiden nanti akan segera dicabut. Waktunya nunggu pengumuman beliau," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (13/6/2023).
Muhadjir pun mengaku belum dapat memastikan saat ditanyakan apakah status pandemi akan dicabut pada bulan ini, sebab ditegaskannya hal itu merupakan wewenang Kepala Negara.
"Itu wewenang Pak Presiden bukan saya. Segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden itu yang akan memutuskan," ujarnya.
Dia menjabarkan nantinya dengan perubahan status tersebut, Satgas Covid-19 akan resmi dibubarkan.
Baca Juga
Adapun, Muhadjir menjelaskan terkait dengan vaksinasi Covid-19, nantinya akan diberikan pada waktu tertentu yang akan dialihkan ke dalam pelayanan normal, yaitu seperti penyakit menular serta pembiayaannya ditanggung dalam BPJS Kesehatan.
"Vaksin nanti ada waktu diberi waktu tertentu yang pada akhirnya nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal seperti penyakit menular biasa dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS Kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI, iuran dari pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, dia melanjutkan untuk pengobatan Covid-19 masih akan dibahas oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
"Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu Pak Menkes yang punya wewenang," pungkas Muhadjir.