Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perdebatan Ulama soal Potong Kuku dan Rambut saat Kurban, Boleh atau Tidak?

Berikut perbedaan pendapat ulama mengenai penjatuhan hukum larangan memotong kuku dan rambut pada 1-9 Dzulhijjah bagi mereka yang berkurban.
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan

Bisnis.com, SOLO - Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambut sampai selesai Iduladha 1444 H.

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Sehingga apabila ingin memotong rambut dan kuku, maka harus dilakukan sebelum 1 Dzulhijjah datang.

Sayangnya larangan ini sempat menjadi perdebatan ulama karena adanya dua pendapat yang berbeda dalam memaknai hadist Rasulullah SAW tersebut.

Melansir NU Online, ada dua pendapat yakni Nabi SAW melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya atau yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban (al-mudhahhi), tetapi hewan kurban (al-mudhahha).

1. Pendapat larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban

Sebagian ulama berpendapat, maksud Nabi Muhammad dalam hadis ini adalah melarang umat islam yang akan berkurban untuk memotong kuku dan rambut sejak 1-9 Zulhijah.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan, hikmah dari kesunahan ini ialah agar seluruh tubuh di akhirat kelak diselamatkan dari api neraka. Sebab, ibadah kurban dapat menyelamatkan orang dari siksa api neraka.

Kemudian menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, seseorang yang berkurban namun memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan, maka kurbannya dijatuhi hukum makruh.

Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

2. Pendapat Kedua

selanjutnya...

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper