Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Potong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkorban, Hari Ini atau Besok?

Berikut batas waktu dilarangnya seorang muslim yang berkorban untuk memotong kuku dan rambut sebelum selesai menjalani ibadah kurban.
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan.
PT Jurnalindo Aksara Grafika (JAG) sebagai perusahaan penerbit harian Bisnis Indonesia, menyerahkan hewan kurban ke Masjid Jami Nurul Huda di Karet Tengsin, Jakarta Pusat/Bisnis-Haffiyan.

Bisnis.com, SOLO - Bagi umat muslim yang melakukan ibadah kurban wajib memperhatikan sejumlah amalan. Salah satunya tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Sehingga apabila ingin memotong rambut dan kuku, maka harus dilakukan

Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Ini artinya, seseorang dilarang untuk mencukur rambut dan memotong kuku hingga 10 Dzulhijjah atau Iduladha 1444 H.

Apabila mengikuti pemerintah, maka umat muslim tidak boleh memotong kuku dan rambut hingga hari Kamis, 29 Juni 2023.

Sedangkan bila mengacu pada penetapan 1 Dzulhijjah menurut PP Muhammadiyah, maka batas waktu larangan bercukur dan potong kuku Idul Adha 2023 ini adalah hari Senin, 19 Juni 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper