Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bakal Lawan Putusan Sengketa Tambang Batu Bara 5.000 Hektare

Kejagung segera mengajukan banding usai kalah sengketa lahan tambang 5.000 hektare di PN Jaksel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait sengketa lahan tambang batu bara di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya melihat gugatan PT Sendawar Jaya terkait lahan tambang tersebut belum matang.

“Atas putusan itu kita akan lalukan upaya hukum banding. Karena kita melihat sejak awal ini ada upaya-upaya dari penggugat ini menurut pemikiran saya, gugatannya belum matang agar mencari celah proses penegakan hukum,” kata Ketut saat dihubungi Bisnis, Senin (19/6/2023).

Pihak Kejagung, kata Ketut, mencatat tiga hal yang ganjil dalam perkara ini. Pertama, Ketut mempertanyakan kenapa hal ini tida dibawa ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) jika pihak Sendawar Jaya merasa dirugikan.

Kedua, Ketut mempertanyakan lagi alasan pihak Sendawar Jaya tidak melakukan gugatan ke pihak Heru Hidayat langsung ketika lahan tersebut sudah eksplorasi dan menghasilkan.

“Ketiga, ketika melakukan upaya penyitaan dan sekaligus mengambil alih lahan 5.000 ha ini, kenapa dia (Sendawar Jaya) ga lakukan praperadilan, sesuai undang-undang dia memungkinkan lalukan praperadilan,” ucap Ketut.


Lebih lanjut, Ketut menuturkan bahwa pihak dari Sendawar Jaya seharusnya bisa dulu untuk melakukan gugatan, bukan saat tanah tersebut sudah dieksekusi dan dimenangkan pihak lain baru dilakukan gugatan.

Tidak sampai situ, Ketut juga menegaskan dalam perkara ini bukan terkait perlawanan hukum saja, tapi sudah masuk perlawanan ke negara.

“Lawannya bukan penegakan hukum saja, lawannya negara. Uangnya sudah masuk ke kas negara dan lawannya negara,” tegasnya.

Terakhir, dalam perkara ini pihak Kejagung, kata Ketut bisa saja melalukan upaya gugatan balik atau gugatan rekovensi kepihak dari Sendawar Jaya atas perkara ini.

Kalah Gugatan

Sekedar Informasi, PN Jaksel mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung (Kejagung). PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Perusahaan ini menggugat Kejagung dan sejumlah pihak lainnya antara lain PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy terkait lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Adapun putusan terkait sengketa itu tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian mengutip dari laman Makhamah Agung, Jumat (16/6/2023).

Majelis PN Jaksel kemudian menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper