Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Kalah Gugatan Sengketa Lahan Tambang Batu Bara 5.000 Hektare!

Kejagung dan 8 pihak lainnya kalah dalam gugatan terkait lahan tambang di Kalimantan Tengah.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/22022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/22022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap perusahaan terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri Heru Hidayat, PT Gunung Bara Utama dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah.

Perusahaan ini menggugat Kejagung dan sejumlah pihak lainnya antara lain PT Gunung Bara Utama, Soebianto Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat dan PT Black Diamond Energy terkait lahan atau lokasi pertambangan batu bara seluas 5.350 hektare di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Adapun putusan terkait sengketa itu tertuang dalam amar putusan pada nomor perkara Nomor 667/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel. “Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian mengutip dari laman Makhamah Agung, Jumat (16/6/2023).

Majelis PN Jaksel kemudian menyatakan bahwa PT Sendawar Jaya merupakan pemilik yang sah atas lahan/lokasi pertambangan batubara seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak dari tergugat satu atau perusahaan Heru Hidayat dan pihak-pihak yang menguasai lahan untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat objek sengketa berupa lahan seluas 5.350 ha.

Kemudian, dalam amar putusan tersebut, hakim meminta pihak PT Gunung Baru Utama membayar ganti rugi materiil sebesar Rp834 miliar dan ganti rugi immateriil sejumlah Rp10 miliar.

Lebih lanjut, pada amar putusan tersebut, pihak Kejagung yang merupakan pihak yang turut tergugat harus tunduk dan patuh atas putusan ini.

“Menghukum turut tergugat (Kejagung) untuk mengembalikan kepada penggugat Areal Pertambangan seluas 5.350 ha di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat yang sisita oleh turut tergugat,” kutip dari amar putusan.

Dalam perkara ini, pihak dari PT Sendawar Jaya menggugat PT Gunung Bara Utama, Soebinato Hidayat, Tandrama, Aidil Adha, Abdul Hatta, Edi, PT Batu Kaya Berkat, dan PT Black Diamond Energy.

Dalam perkara tersebut, pihak Sendawar juga turut menggugat pihak Kejaksaan Agung dalam permasalahan sengketa lahan pertambangan di Kutai Barat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper