Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri Indonesia buka suara atas penetapan salah satu petingginya, Muhammad Yusrizki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Muhammad Yusrizki merupakan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan mengatakan bahwa Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Sebagai bagian dari negara hukum yang demokratis, kami menyampaikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dan yakin bahwa proses hukum akan berjalan dengan baik," ujar Yukki melalui siaran pers, Kamis (15/6/2023).
Dia memastikan insiden tersebut tidak akan mengganggu program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan. Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi.
"Meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," katanya.
Baca Juga
Untuk menjamin bahwa program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, imbuh Yukki, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai pejabat sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan.
"Dengan demikian, persoalan ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia. Seluruh aktivitas Kadin Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka baru dalam kasus BTS Kominfo. YUS ditetapkan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa YUS yang merupakan Direktur Utama Basis Utama Prima (BUP) ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS Kominfo.
Lalu, dalam penyediaan perangkat ini, Yus terindikasi melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka lain dalam kasus ini.
“Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagunh untuk 20 hari kedepan,” ujar Kuntadi.
Sekadar informasi, YUS sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus BTS Kominfo ini. Namun, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan Bidang ESDM Kadin pada 1 Maret 2023.
YUS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidama Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
Dalam kasus ini, selain Yusrizki, ada tujuh orang lainnya ditetapkan tersangka, yakni Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhny G Plate; Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS); Mukti Ali (MA), selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).