Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan demikian, pemilihan umum (Pemilu) dengan sistem terbuka berlanjut.
Hal itu disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan pada sidang hari ini, Kamis (15/6/2023). Dalam sidang tersebut, MK membacakan putusan terhadap perkara No.114/PUU-XX/2022.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, Kamis (15/6/2023).
Dari sembilan hakim MK, hanya satu hakim yang berbeda pendapatau dissenting opinion yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dia menilai perkara yang dimaksud perlu juga untuk mempertimbangakn berbagai perspektif.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Hakim Konstitusi terdiri dari Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.