Bisnis.com, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup dan mempertahankan pelaksanaan proporsional terbuka.
Hasto mengatakan bahwa sejak awal PDIP percaya bahwa keputusan MK merupakan suatu keputusan terbaik.
"Keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menetapkan sistem pemilu adalah proporsional terbuka, maka dari PDIP yang pertama kami menghormati keputusan dari MK, karena sejak awal PDIP percaya bahwa sikap kenegarawanan dari Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan terbaik," katanya, pada Kamis (15/6/2023).
Dia menyatakan PDIP mendukung keputusan MK tersebut, meskipun dalam keyakinan politiknya sebagai partai berideologi berdasarkan pancasila, konstitusi telah secara tegas menekankan peran dari partai politik.
"Di mana anggota dewan di seluruh tingkatan itu memiliki tugas yang sangat penting di dalam menyelesaikan masalah-masalah rakyat, tetapi juga di dalam membangun desain masa depan, maka anggota dewan harus mempersiapkan seluruh kapasitas kepemimpinannya, dan kemampuannya dalam politik alokasi dan distribusi anggaran serta bagaimana pengawasan terselenggaranya pemerintahan," ujarnya.
Hasto menekankan bahwa pandangan PDIP tentu untuk menghasilkan anggota dewan yang memiliki kualifikasi dalam membawa Indonesia yang mengalami kemajuan dalam seluruh aspek kehidupan.
Baca Juga
"Anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik baiknya, namun demikian karena PDIP taat pada konstitusi, setia pada UU, maka keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kenegarawanan diterima oleh PDIP," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan yang ketiga, yaitu jika MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP telah mengusulkan diperlukan masa transisi selama 5 tahun.
"Kita tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental di dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu berjalan ketika dalam proses pencalonan di PDIP kita juga menggunakan landasan hukum yang berlaku sistem proporsional terbuka, sehingga di dalam sistem mahkamah konstitusi tersebut tidak merubah dari seluruh proses," ujarnya.
Sementara itu, dia menyatakan bahwa PDIP merupakan salah satu partai berdasarkan dari KPU dan kesiap-siagaannya, mengikuti seluruh tahapan pemilu berdasarkan sistem proporsional terbuka.
"Ada beberapa partai yang saat ini mengajukan di dalam daftar calon itu masih sifatnya sementara dari PDIP semua sudah mempertimbangkan nomer urut dari tingkat kabupaten kota hingga tingkat nasional sehingga keputusan dari MK ini tidak merubah seluruh tahapan-tahapan yang telah diikuti oleh PDIP karena kami mendaftarkan calon anggota legislatif di seluruh tingkatan tetap menggunakan landasan sistem pemilu proporsional terbuka," tambahnya.