Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parpol Kompak Sambut Baik Putusan MK, PDIP?

Partai politik kompak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara nomor No.114/PUU-XX/2022, terkait sistem pemilu.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kompleks Parlemen, Jumat (9/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) di Kompleks Parlemen, Jumat (9/6/2023)/Bisnis - Annasa Rizki Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA - Partai politik kompak menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara nomor No.114/PUU-XX/2022, terkait sistem pemilu.

Dalam perkara itu, pemohon menginginkan MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposal tertutup. Namun, MK menolak permohonan itu.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, MK telah mendengar aspirasi masyarakat.

“Ini menjadi keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga meminta kepada semua pihak menghormati putusan MK sekaligus melaksanakannya.

"Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil” ucapnya.

Sejalan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid juga mengapresiasi keputusan MK. Menurutnya, keputusan itu menghormati prinsip demokrasi, yaitu partisipasi rakyat.

"Jadi pemilu harus meningkatkan partisipasi rakyat sekaligus rakyat bebas untuk menentukan siapa pemimpinnya atau calon legislatifnya yang aspiratif, penting, karena ini kan basisnya perwakilan. Kalau wakilnya tidak aspiratif ya artinya enggak sesuai tujuan," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Partai Demokrat juga senang dengan keputusan MK. Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyatakan putusan itu harus disambut gembira oleh semua lapisan masyarakat. Menurutnya, MK telah menjaga marwah institusinya sebagai anak kandung yang lahir dari rahim reformasi. 

"Keputusan ini menjadi kemenangan demokrasi, kemenangan rakyat, di mana rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen," jelas Kamhar saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi juga gembira menyambut putusan MK dan melihatnya sebagai tonggak penting bagi nasib demokrasi Indonesia ke depan.

"Putusan MK yang menolak permohonan para pemohon menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka sesuai dengan konstitusi. Keputusan ini menguatkan tafsir kami terhadap ketentuan pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat," ungkap Aboe Bakar dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Fikri Yasin menyatakan MK masih berpikir jernih karena menolak penerapan sistem pemilu tertutup. Demokrasi Indonesia, lanjutnya, terselamatkan.

"Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya. Artinya MK saat ini masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini," ucap Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga sambut baik keputusan MK karena tetap mau menerapkan sistem pemilu terbuka yang sudah berlaku sejak Pemilu 2009. Menurut Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, keputusan itu akan menutup semua spekulasi terkait pemilu.

"Sehingga penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem. Begitupun partai politik sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju Pemilu 2024," kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Sementara politisi PDIP Junimart Girsang PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan pihaknya akan hormati keputusan MK. Sebagai informasi, PDIP merupakan satu-satunya partai politik di parlemen pendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

"Rakyat Indonesia sepenuhnya wajib menghormati dan siap menjalankan isi keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan binding [mengikat],” ujar Junimart dalam keterangan tertulis, Kamis (15/6/2023).

Lebih lanjut, dia ingin ke depan setiap pihak saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper