Bisnis.com, JAKARTA- Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) Jusuf Hamka mengaku masih membuka kesempatan klarifikasi sosok pejabat Kementerian Keuangan yang menuduh dirinya bukan siapa-siapa di CMNP.
Sebagaimana diketahui, pria yang akrab disapa Babah Alun itu telah menunjuk kuasa hukum yakni Maqdir Ismail guna menggugat pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tim Kuasa Hukum tengah mempersiapkan bukti-bukti tuduhan yang akan diajukan kepada pihak berwenang dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ya, sebelum dilaporkan pengacara Maqdir Ismail, saya pikir jauh lebih baik [meminta maaf], apalagi yang bersangkutan kenal dan pernah duduk dengan saya, masa mengingkari dengan cara tidak intelek," kata Jusuf saat ditemui di Gedung Citra Marga, Kamis (15/6/2023).
Adapun, sosok pejabat Kementerian Keuangan yang disebut-sebut yakni Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Stafsus Komunikasi Strategis Menkeu Yustinus Prastowo.
Namun, Jusuf belum memastikan siapa yang akan disebutkan dalam gugatan tersebut. Sebab, dia telah memberikan maaf kepada Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang telah melakukan klarifikasi.
"Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, Ketua Satgas BLBI itu mengklarifikasi ucapannya terkait polemik utang CMNP sebesar Rp775 miliar yang ditagih pemerintah.
"Waktu saya bilang grup Citra itu, itu grup Citra yang namanya Citra Lamtoro Gung. Urusan saya itu masih ada 3 di grup Citra yang saya tagih, itu berbeda dengan CMNP," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR RI, Selasa (13/6/2023).
Adapun, saat ini pemerintah masih berusaha menagih utang kepada PT Citra Lamtoro Gung Persada yang terafiliasi dengan kepemilikan putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Sementara itu, Jusuf menjelaskan bahwa salah satu pejabat Kemenkeu, dalam hal ini Jubir Yustinus Prastowo, telah memberikan informasi yang tidak benar terkait posisinya di CMNP.
"Sama Satgas BLBI saya hormat gentle dia salah ngomong tanggal 12, di DPR tanggal 13 dia ngomong lagi dia ralat. Saya mengimbaulah teman yang satu ini jangan ngebulet gentle kayak Pak Rio ya," ujar Jusuf.
Di sisi lain, Jusuf tetap terus akan menagih utang negara terhadap CMNP melalui Kementerian Keuangan yang nilainya mencapai Rp800 miliar. Hal ini karena CMNP telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung bahwa tidak ada afiliasi dengan 3 perusahaan yang dituduhkan.
"Tidak ada afiliasi makanya diperintahkan bayar, jadi kalau keputusan tertinggi dari lembaga hukum di Indonesia ini mau diingkari lagi kayaknya enggak cerdas deh," tandasnya.