Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), Jusuf Hamka telah memegang persetujuan pemegang saham untuk melaporkan pejabat Kementerian Keuangan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam hal ini, Jusuf Hamka menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mempertegas gugatan yang akan diajukan.
"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Jusuf Hamka saat ditemui di Gedung Citra Marga, Kamis (15/6/2023).
Sebelumnya, Jusuf sempat menyebutkan bahwa dia akan melaporkan Kepala Satgas BLBI, sekaligus Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Stafsus Kemenkeu Strategis Yustinus Prastowo.
Namun, dia belum memastikan siapa yang akan disebutkan dalam gugatan tersebut. Sebab, Jusuf Hamka sendiri telah memberikan maaf kepada Ketua Satgas BLBI yang telah melakukan klarifikasi.
"Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP," ujarnya.
Baca Juga
Dia pun menunjukkan bukti kepemilikan dirinya di CMNP yang telah terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU). Dalam laporan tahunan 2022, nama Jusuf Hamka tercantum sebagai pemegang manfaat terakhir dan memiliki saham melalui BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management.
Diberitakan sebelumnya, hal ini bermula dari ungkapan Rionald yang mengatakan bahwa CMNP memiliki utang ratusan miliar kepada negara.
Bukan itu saja, Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra [CMNP]. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI," ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Selain Rionald, Jusuf juga akan melaporkan Stafsus Kementerian Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo yang sempat buka suara terkait polemik utang negara kepada Jusuf Hamka, yang jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp800 miliar.
Awalnya, Prastowo mengungkap bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang runtuh pada saat krisis 1998.
“Karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana [putri Presiden RI ke–2 Soeharto], maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama,” ujarnya, Kamis (8/6/2023).
Oleh karena itu, Prastowo mengatakan permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan.
Lebih lanjut, kala itu CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang melimpahkan Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.