Bisnis.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum DPR akan menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara No. 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (15/6/2023).
Salah kuasa hukum DPR Habiburokhman mengungkapkan, setidaknya ada tiga orang yang mewakili DPR di sidang putusan itu. Semuanya merupakan anggota Komisi III DPR.
"Besok kami akan hadir tim kuasa dpr di MK, saya Habiburokhman [Fraksi Partai Gerindra], lalu ada Saudara Taufik Basari [Fraksi Partai NasDem], Supriansyah [Fraksi Partai Golkar]," ungkap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2023).
Dia menjelaskan, DPR ingin MK memutuskan untuk tetap menerapkan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024. Dengan demikian, DPR meminta MK menolak uji materi UU Pemilu yang ingin sistem pemilu diganti menjadi proporsional tertutup itu.
Habiburokhman beralasan, sistem pemilu merupakan open legal policy atau aturan terbuka yang harusnya dibahas oleh lembaga pembuat perundang-undangan. Oleh sebab itu, MK tak berhak memutuskan perkara sistem pemilu.
"Ini kan bukan semgketa hak, bukan pula pidana yang layaknya diputus oleh pengadilan, apalagi MK. Ini adalah soal sistem mana yang paling pas oleh sebagian besar rakyat, karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang [ingin] proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk merubahnya," jelasnya.
Baca Juga
Bahkan, Habiburokhman menyatakan jika ada putusan suatu lembaga negara yang dirasa merusak demokrasi atau rasa keadilan maka DPR berhak menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki lembaga itu.
"Ada kewenangan budgeting [penganggaran], kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara Undang-undang sesuai dengan kewenangan kami tersebut," ungkapnya.