Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Mario Dandy, Jonathan Jadi Saksi dan Sebut David Ozora Sering Jatuh jika Berjalan

Ayah David Ozora korban kekerasan oleh terdakswa Mario Dandy, Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi untuk kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.
Ayah David Ozora, korban kekerasan Mario Dandy, Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi untuk kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.
Ayah David Ozora, korban kekerasan Mario Dandy, Jonathan Latumahina hadir sebagai saksi untuk kasus penganiayaan yang menimpa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023). JIBI/Bisnis-Erta Darwati.

Bisnis.com, JAKARTA - Ayah David Ozora korban kekerasan oleh terdakswa Mario Dandy, Jonathan Latumahina, hadir sebagai saksi untuk kasus penganiayaan yang menimpa anaknya.

Dia hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, pada Selasa (13/6/2023).

Jonathan hadir sebagai saksi dengan membawa barang bukti baru dalam ruang sidang pemeriksaan, di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji.

Barang bukti yang dibawa berupa handphone dari korban dan kaos atau baju yang dipakai korban berbercak darah.

Dia memberi keterangan terkait kondisi kesehatan anaknya saat ini setelah dianiaya oleh Mario Dandy.

"Yang terlihat oleh mata yaitu sudah bisa berjalan, tetapi setelah 8 menit bisa tiba-tiba jatuh. Jatuh paling parah kemarin tanggal 8 Juni, retak kakinya akhirnya operasi lagi," katanya di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa anaknya kini menjalani fisioterapi. Namun hingga saat ini masih sering jatuh.

"Fisioterapi pelatihan awalnya 2 menit setelah itu kecapean, kemudian naik jadi 4 menit, sampai sekarang masih jatuh terus. Kita sampai saat ini mengingatkan dia untuk hati- hati," lanjutnya.

Selain itu, dia juga memberi keterangan saat pertama kali datang ke rumah sakit dan melihat anaknya sudah tidak sadarkan diri.

Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Adapun sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Pimpinan PN Jakarta Selatan, yaitu Alimin Ribut Sujono selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I, dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper