Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lukas Enembe Diundur, Gubernur Nonaktif Papua Tak Mau Hadir Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta sidang diundur karena tidak mau hadir secara online. Dia menginginkan hadir secara offline.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar bisa hadir secara langsung ketika menjalani sidang perdana hari ini, Senin (12/6/2023). Seperti diketahui, dia hari ini hadir secara daring, dan Majelis Hakim pun menunda persidangan.

Lukas menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dia hadir secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dia meminta agar sidang diundur, dan nantinya bisa dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Pusat.

“Saya memohon agar bisa hadir secara offline . Saya yakin yidak ada alasan bagi saya dihadirkan secara online,” ucap Lukas dalam suratnya, dibacakan oleh kuasa hukum Petrus Pattyona, Senin (12/6/2023).

Permintaan Lukas dan kuasa hukumnya itu lalu dikabulkan oleh Majelis Halim. Persidangan lalu diundur ke pekan depan yakni 19 Juni 2023.

Berdasarkan pantauan Bisnis, kuasa hukum Lukas dibagi dua untuk hadir di PN Jakarta Pusat dan Rutan KPK. OC Kaligis, merupakan kuasa hukum yang hadir di PN, sedangkan Petrus Pattyona mendampingi Lukas di KPK.

Adapun sebelumnya, Lukas dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (12/6/2023.

“Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe. Sesuai penetapan majelis hakim akan disidang senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper