Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera disidang atas kasus suap dan gratifikasi. Lukas didakwa menerima aliran dana senilai Rp46,8 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk membuktikan penerimaan suap oleh Lukas terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua, serta gratifikasi yang diterimanya.
Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap politisi tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Hari ini [31/5/2023] Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
Dalam surat dakwaan yang dimaksud, Politisi Partai Demokrat itu didakwa oleh tim Jaksa KPK menerima total uang haram senilai Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
Dengan pelimpahan berkas perkara itu, status penahanan Lukas kini sudah dialihkan ke wewenang Pengadilan Tipikor.
Baca Juga
"Untuk agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu di terbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," jelas Ali.
Di luar perkara suap dan gratifikasi, KPK kini telah mengembangkan perkara Lukas ke dugaan pencucian uang. Lembaga antirasuah telah menyita uang dan membekukan rekening miliknya dengan total nilai hingga Rp132 miliar.
Di samping itu, KPK juga telah menyita aset properti milik Lukas senilai Rp60,3 miliar.