Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Segera Jalan Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infastruktur bersumber APBD. 
Lukas Enembe Segera Jalan Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Lukas Enembe Segera Jalan Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infastruktur bersumber APBD.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus tersebut kepada Jaksa.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE [Lukas Enembe] telah selesai dilaksanakan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).

Namun demikian, penahanan Lukas saat ini masih menjadi wewenang dari Jaksa KPK. Penahanan kepala daerah tersangka kasus korupsi itu masih dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 31 Mei di Rutan KPK. 

KPK memastikan berkas perkara suap dan gratifikasi Lukas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dua pekan ke depan. 

"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD. Dia diduga menerima uang dari salah satunya terdakwa PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Lembaga antirasuah juga belum lama ini menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan pencucian uang, seperti halnya Rijatono Lakka.

Selain itu, beberapa pihak lain turut terseret dalam kasus rasuah Lukas. Dua orang swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni karyawan PT Tabi Bangun papua Fredrik Banne dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun Sukman.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman tersangka penerima suap, sedangkan pengacara Lukas Enembe, Roy Rening menjadi tersangka perintangan penyidikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper