Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek infastruktur bersumber APBD.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus tersebut kepada Jaksa.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE [Lukas Enembe] telah selesai dilaksanakan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Namun demikian, penahanan Lukas saat ini masih menjadi wewenang dari Jaksa KPK. Penahanan kepala daerah tersangka kasus korupsi itu masih dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 31 Mei di Rutan KPK.
KPK memastikan berkas perkara suap dan gratifikasi Lukas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam dua pekan ke depan.
"Dipastikan dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan tim Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD. Dia diduga menerima uang dari salah satunya terdakwa PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Lembaga antirasuah juga belum lama ini menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan pencucian uang, seperti halnya Rijatono Lakka.
Selain itu, beberapa pihak lain turut terseret dalam kasus rasuah Lukas. Dua orang swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni karyawan PT Tabi Bangun papua Fredrik Banne dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun Sukman.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman tersangka penerima suap, sedangkan pengacara Lukas Enembe, Roy Rening menjadi tersangka perintangan penyidikan.