Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan update penyidikan perkara pencucian uang Lukas Enembe.
"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Adapun pencegahan terhadap tiga orang tersebut bisa diperpanjang kembali sebagaimana kebutuhan tim penyidik. Mereka diingatkan untuk kooperatif demi keberlangsungan proses penyidikan.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Ali.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerangkan bahwa tiga pihak tersebut dicegah selama enam bulan sejak 15 Mei sampai dengan 15 November 2023.
Baca Juga
Mereka adalah Presiden Direktur RDG Airlines Gibbrael Isaak, serta dua pihak swasta lainnya yakni Jimmy Yamamoto dan Dommy Yamamoto.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar pencegahan, masa aktif 15 Mei 23 s.d. 15 Nov 2023. Diusulkan oleh KPK," ujar Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Bisnis, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga pihak tersebut sebelumnya telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus Lukas Enembe sejak akhir 2022 lalu. Gibbrael, Jimmy, dan Dommy sebelumnya dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.
Artinya, pencegahan yang baru saja diajukan ke Imigrasi dua hari lalu merupakan perpanjangan periode dari sebelumnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas itu terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD.