Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Cegah 3 Orang Swasta di Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe

KPK mencegah tiga pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. 
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga pihak swasta terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan update penyidikan perkara pencucian uang Lukas Enembe.

"KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023). 

Adapun pencegahan terhadap tiga orang tersebut bisa diperpanjang kembali sebagaimana kebutuhan tim penyidik. Mereka diingatkan untuk kooperatif demi keberlangsungan proses penyidikan. 

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Ali. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerangkan bahwa tiga pihak tersebut dicegah selama enam bulan sejak 15 Mei sampai dengan 15 November 2023. 

Mereka adalah Presiden Direktur RDG Airlines Gibbrael Isaak, serta dua pihak swasta lainnya yakni Jimmy Yamamoto dan Dommy Yamamoto.

"Yang bersangkutan aktif dalam daftar pencegahan, masa aktif 15 Mei 23 s.d. 15 Nov 2023. Diusulkan oleh KPK," ujar Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh kepada Bisnis, Rabu (17/5/2023). 

Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga pihak tersebut sebelumnya telah dicegah ke luar negeri terkait dengan kasus Lukas Enembe sejak akhir 2022 lalu. Gibbrael, Jimmy, dan Dommy sebelumnya dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023. 

Artinya, pencegahan yang baru saja diajukan ke Imigrasi dua hari lalu merupakan perpanjangan periode dari sebelumnya. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya menjadi tersangka suap dan gratifikasi. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Lukas itu terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua yang bersumber dari APBD. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper