Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Persilakan Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M ke Kemenkeu

Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka tagih utang negara sebesar Rp800 miliar ke Kemenkeu.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).  

Oleh karena itu, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun tersebut kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Dia pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.

“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Senin (12/6/2023).  

Dia menegaskan bahwa Kemenkeu memang wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah. 

Selain itu, Mahfud juga menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam lantas mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022.  

Kepmen Polhukam tersebut berisi tentang peninjauan ulang dan penentuan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah kepada rakyat yang telah diwajibkan oleh pengadilan.  

“Saya sampaikan bahwa benar Presiden RI [Joko Widodo] telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud. 

Tak hanya itu, menurut Mahfud, Presiden Jokowi pun kembali memerintahkan pelunasan utang lewat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. Jokowi meminta agar utang kepada swasta dan kepada rakyat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap segera dibayarkan.  

Kepala Negara menyadari bahwa selama ini pemerintah terus menagih utang-utang yang dimiliki rakyat maupun swasta kepada negara. Maka, jajarannya perlu konsekuen untuk melunasi utang negara kepada rakyat. 

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah kepada CMNP yang mencapai Rp800 miliar, bukan berasal dari proyek infrastruktur. Hal ini melainkan terkait deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis 1998.  

Krisis keuangan kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.  

Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tuduhan itu membawa Jusuf Hamka menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper