Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sikap pemerintah yang bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya akan menghormati setiap putusan hukum, dalam hal ini MK atas dikabulkannya Judicial Review atas Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Atas UU No.30/2002 tentang KPK, serta keputusan pemerintah.
KPK memandang bahwa siapapun pimpinan lembaga tersebut, kerja antikorupsi harus terus dilaksanakan secara berkelanjutan baik dari pendidikan, pencegahan hingga penindakan.
“Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan. Sehingga siapapun pimpinannya, adalah bertujuan untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia,” terang Ali, dikutip dari siaran pers, Sabtu (10/6/2023).
Ali mengatakan pemberantasan korupsi akan dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan dengan prinsip keberlanjutan, sebagaimana dirumuskan dalam roadmap jangka panjang KPK hingga 2045.
“Di mana untuk mewujudkan Indonesia menjadi sebuah negara maju, salah satu prasyaratnya tentu adalah telah terbangunnya budaya antikorupsi dalam diri dan lingkungan masyarakatnya. Baik dalam lingkungan pemerintahan, politik, pendidikan, tata niaga, hingga sosial kemasyarakatan,” lanjut Ali.
Baca Juga
Lembaga antirasuah pun telah menetapkan prioritas kerjanya dengan menyusun skala prioritas pemberantasan korupsi pada sektor sumber daya alam, politik, hukum, pelayanan publik, dan tata niaga.
“Kita ketahui sektor-sektor tersebut masih rentan terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang besar, dan berdampak buruk bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Ali.
Sebelumnya, pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, kendati tak seluruhnya sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan judicial review terhadap Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK atau UU KPK. Amar putusan dibacakan pada sidang, Kamis (25/5/2023).
Putusan itu mengabulkan gugatan pemohon, yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 2022, terhadap aturan batas usia serta lama jabatan satu periode pimpinan KPK.
Selang dua pekan, pemerintah akhirnya menyatakan bahwa akan mengikuti putusan MK. Sikap tersebut diambil setelah menimbang berbagai hal, termasuk perbedaan pendapat pemerintah terhadap putusan tersebut.
"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, yang sekarang ada, maka itu akan diikuti permitah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari kita suka atau tidak suka," ujar Mahfud MD pada konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (9/6/2023).
Menurut Mahfud, pemerintah tak sependapat dalam beberapa hal. Salah satunya pemberlakuan putusan MK pada pimpinan saat ini yaitu periode 2019-2023. Padahal, pengangkatan pimpinan KPK saat ini pada 2019 dilakukan berdasarkan UU yang lama.
"Dulu ini diangkat berdasarkan UU lama yang empat tahun [masa jabatan pimpinannya]. Kok tiba-tiba diubah sekarang, apa tidak boleh berlaku ke depan saja?," terangnya.