Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun, kendati tak seluruhnya sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun MK sebelumnya memutuskan mengabulkan seluruh permohonan judicial review terhadap Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30/2002 tentang KPK atau UU KPK. Amar putusan dibacakan pada sidang, Kamis (25/5/2023).