Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sita Mobil Milik Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono

Kejagung menyita aset Dirut Waskita Karya Destiawan, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/YouTube Komisi VI DPR RI Channel
Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/YouTube Komisi VI DPR RI Channel

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik eks Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

“Iya (Kasus Waskita Karya), milik Destiawan,” kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo kepada Bisnis, Kamis (25/5/2023).

Aset milik Destiawan yang disita oleh Kejagung adalah sebuah mobil dengan merk Peugeot 3008 berwarna putih dengan nomor polisi B 1814 RKB.

Dalam pantauan Bisnis, mobil jenis sporty dari Peugeot ini sudah ada di depan gedung bundar Jampidsus sejak kemarin sore dengan segel yang melintang di mobil tersebut.

Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu

Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper