Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah adanya intervensi dalam proses audit kerugian negara dalam kasus korupsi base transceiver station atau BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Juru Bicara BPKP Azwad Zamrodin Hakim mengatakan bahwa semua proses audit dalam kasus ini berjalan dengan baik tanpa ada halangan, terutama intervensi dari partai politik.
"Jadi kita murni, nggak ada [termasuk dari parpol]. Jujur saya sampaikan tidak ada," kata Azwaad kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Azwaad menyebut bahwa pihak auditor saat ini akan menelisik aliran dana ke berbagai pihak terkait kasus BTS.
Namun demikian, dirinya tidak menganggap istimewa audit ini karena penelusuran dana menjadi bagian dari kerja BPKP.
"Tapi secara standar audit saya nggak bisa ini [jelasin] ya dan ini menyangkut internal," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS.
Lalu, adanya mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.