Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya pada hari ini, Rabu (17/5/2023). Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Dia juga pernah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Baca Juga
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya. Kelimanya adalah: Anang Achmad Latief, selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak S, Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020 Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan, serta Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Lantas, apa itu Bakti Kominfo?
Mengutip dari laman Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023), Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.
Organisasi yang lahir pada tahun 2006 ini memiliki program prioritas untuk membangun infrastruktur di daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Semula, organisasi ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Penamaan tersebut sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 35/PER/M.Kominfo/11/2006.
Namun, Tifatul Sembiring yang pada Agustus 2017 menjabat sebagai Menkominfo, mengusulkan agar nama tersebut dapat diubah menjadi Bakti. Perubahan nama ini dimaksudkan untuk mempermudah publik dan branding instanasi terhadap Bakti.
Usulan perubahan itu lantas disepakati dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.