Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Johnnya datang ke gedung bundar Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada pukul 09.10 WIB. Dia datang tergesa-gesa dan langsung masuk ke dalam gedung Jampidsus.
Johnny datang menumpang mobil Toyota Fortuner saat pemeriksaan ketiga kali ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pemeriksaan Johnny kali ini untuk klarifikasi temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara.
“Materi pemeriksaan terkait dengan hasil temuan BPKP perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar,” kata Ketut di Kejagung (17/5/2023).
Pemeriksaan Johnny dalam kasus ini merupakan pemeriksaan ketiga sebagai saksi terkait kasus BTS. Pemeriksaan pertama pada 14 Februari 2023 dan pemeriksaan kedua pada 15 Maret 2023.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung menemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp8 triliun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.
Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa kerugian negara pada kasus ini didapatkan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang diperoleh, kami menyimpulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun,” kata Yusuf Ateh di Kejagung, Senin (15/5/2023).
Dia mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada. Pertama, biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS.
Lalu, mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan biaya pembangunan tower BTS ini.