Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kader PAN Cekcok dengan Keamanan KPU Saat Daftarkan Caleg Pemilu 2024

Massa PAN bersitegang dengan pihak keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka sempat terlibat dorong-dorongan dan cekcok di gerbang masuk Kantor KPU.
Massa Partai Amanat Nasional (PAN) dan pihak keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat terlibat dorong-dorongan dan cekcok di gerbang masuk Kantor KPU, Jumat (12/5/2023)./JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak
Massa Partai Amanat Nasional (PAN) dan pihak keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat terlibat dorong-dorongan dan cekcok di gerbang masuk Kantor KPU, Jumat (12/5/2023)./JIBI-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA - Massa Partai Amanat Nasional (PAN) dan pihak keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlibat dorong-dorongan dan cekcok di gerbang masuk Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5/2023).

Pantauan Bisnis di lokasi, saat itu rombongan pengurus PAN ingin mengajukan daftar bakal calon legislatif (caleg) DPR RI ke KPU. PAN membawa ratusan massa kadernya.

Sekitar pukul 14.06 WIB, para pimpinan partai ingin masuk ke dalam dalam Kantor KPU. Meski begitu, pihak keamanan KPU hanya membuka sedikit akses gerbang masuk.

Alasannya, hanya pengurus PAN yang memiliki tanda pengenal KPU yang berhak masuk. Akibatnya, dorong-dorongan tak dapat dihindari.

Di satu pihak, massa PAN ingin pimpinan partai masuk dengan mudah. Sedangkan, pihak keamanan KPU harus memastikan dulu hanya yang punya tanda pengenal yang berhak masuk.

Tak hanya dorong-dorongan, sempat terlibat cekcok antara massa PAN dan pihak keamanan KPU.

Ketua Umum PAN Zulhas Hasan sempat menyatakan kekecewaannya akibat kejadian dorong-dorongan dan cekcok itu. Menurutnya, kejadian itu tak perlu karena PAN datang dengan maksud baik.

"Kan orang baik-baik dateng. Bukan mau demo, bukan mau ngamuk. Ini tak boleh," ujar Zulhas usai berhasil masuk ke halaman Kantor KPU.

Kejadian itu sempat terjadi selama setengah, sebelumnya akhirnya keadaan kembali kondusif.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023.

Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper