Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Mantan Dirut BUMN Amarta Karya Tersangka Korupsi Kasus Subkon Fiktif

KPK menetapkan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif.
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif./Youtube KPK
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya (Persero) sebagai tersangka kasus subkontraktor fiktif./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu dari dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif pada BUMN PT Amarta Karya (Persero) periode 2018-2020.

Satu orang tersebut merupakan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna. Sementara itu, tersangka lainnya yakni mantan Direktur Utama Amarta Karya Catur Prabowo tidak hadir lantaran mengaku sakit.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan Trisna untuk 20 hari pertama mulai dari 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

"KPK mengingatkan tersangka CP [Catur Prabowo] agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (11/5/2023).

Berdasarkan konstruksi perkaranya, saat menjadi Direktur Utama Amarta Karya, Catur memerintahkan Trisna yang saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan dan pejabat di bagian akuntansi perusahaan tersebut untuk mempersiapkan sejumlah uang bagi kebutuhan pribadinya.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan oleh Amarta Karya.

Trisna kemudian bersama dengan beberapa staf di Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari BUMN tersebut, namun tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.

Pada 2018, beberapa badan usaha CV fiktif dibentuk sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek Amarta Karya. Hal tersebut diduga diketahui sepenuhnya oleh kedua tersangka.

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selaku Dirut saat itu selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Lalu, guna memudahkan pengambilan dan pencairan uang untuk Catur, maka rekening bank, kartu ATM, dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi kepercayaan kedua tersangka.

Lembaga antirasuah menduga ada sekitar 60 proyek pada Amarta Karya yang diborongkan secara fiktif oleh kedua tersangka yakni: pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur; pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ); serta pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran (Unpad).

"Uang yang diterima tersangka CP [Catur Prabowo] dan tersangka [Trisan Sutisna] kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," jelas Johanis.

Perbuatan kedua tersangka melanggar sejumlah ketentuan di antaranya Undang-undang (UU) No.17/2003 tentang Keuangan Negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; serta Prosedur PT Amarta Karya (Persero) tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal perseroan.

"Akibat perbuatan kedua Tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp46 miliar," lanjut Johanis.

Saat ini, lanjut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu, tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Catur dan Trisna disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Ibad Durrohman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper