Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Ummat Besutan Amien Rais Incar Basis Suara PAN pada Pemilu 2024

Partai Ummat mengakui akan incar kantong suara pemilih Partai Amanat Nasional (PAN).
Mantan Ketua MPR Amien Rais/Youtube
Mantan Ketua MPR Amien Rais/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Ummat resmi mengajukan 580 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5/2023). Partai Ummat mengakui akan incar kantong suara pemilih Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai Ummat merupakan pecahan PAN. Banyak kader Partai Ummat yang merupakan eks kader PAN, salah satunya adalah Amien Rais.

"Saya kira kita tak perlu jelaskan. Sudah pastilah [Partai Ummat incar pemilih PAN]," ujar Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023).

Bahkan, dia mengatakan sekitar setengah daftar bacaleg DPR yang diajukan Partai Ummat merupakan eks kader PAN.

"Ya kira-kira lima puluh persen," ungkap Nazaruddin.

Lebih lanjut, dia mengatakan mengincar daerah-daerah yang kuat basis umat Islam di seluruh Indonesia.

"Ya tentu kita berharap basis-basis suara umat Islam di Sumatera, Jabar, Jakarta, Banten, Jawa, Sulsel, Kalimantan, Maluku Utara. Itu kita harapkan bisa menjadi kantong-kantong suara," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Ummat Taufik Hidayat Udjo mengatakan pihaknya menargetkan setidaknya 11 persen suara pada Pemilu 2024. Untuk mewujudkan itu, mereka merekrut para bacaleg yang punya basis kuat di dapilnya.\

"Kami lebih mempriortiaskan tokoh-tokoh lokal yang punya basis kultural yang kuat, punya basis ketokohan yang kuat. Umpamanya di Aceh kami punya namanya Pak Jama’i, di Sumatera Utara punya Pak Samsir alamat, di Sumatera Barat kami punya Pak Taslim Chaniago," ucap Taufik pada kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, KPU pusat maupun daerah membuka pengajuan bakal caleg untuk Pemilu 2024 pada 1 hingga 14 Mei 2023. Untuk bakal caleg DPR RI, partai politik dapat mengajukan langsung ke KPU pusat. Sementara bakal caleg DPRD kabupaten/kota dan provinsi dapat didaftarkan ke KPU daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper