Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Ditutup, Cek Ketentuan dan Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024

Pendaftaran caleg DPR masih dibuka hingga 14 Mei 2023. Berikut syarat dan ketentuannya.
PDIP mendaftarkan bakal caleg-nya ke KPU pada Kamis (11/5/2023). Elite dan kader PDIP berjalan kaki dan arakan budaya menuju kantor KPU di Jakarta Pusat./Istimewa
PDIP mendaftarkan bakal caleg-nya ke KPU pada Kamis (11/5/2023). Elite dan kader PDIP berjalan kaki dan arakan budaya menuju kantor KPU di Jakarta Pusat./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pendaftaran calon anggota (caleg) DPR Pemilu 2024 masih dibuka hingga 14 Mei 2023. Berdasarkan ketetapan dalam Surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang waktu pengajuan caleg DPR hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir pendaftaran yaitu Minggu (14/5/2023).

Pada 1-13 Mei 2023, pendaftaran caleg DPR hanya dapat dilakukan hingga pukul 16.00 WIB saja.
Sementara itu, surat yang dirilis oleh KPU pada 24 April 2023, juga membahas soal ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPR pada Pemilu 2024.

Pada poin pertama terkait ketentuan pengajuan bakal calon anggota, disebutkan bahwa caleg hanya dapat diajukan oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah ke KPU. Namun, jika ketua umum maupun sekretaris jenderal berhalangan hadir, maka pengajuan bakal calon anggota dapat diwakili oleh pengurus parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampikan surat kuasa dari ketua umum parpol atau nama lain yang sah dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah.

“Dalam hal pengurus parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR sebagaimana dimaksud pada angka (2), pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat,” demikian keterangan lanjutan KPU dikutip Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif DPR RI 2024 sebelum akhirnya parpol pengusung mengajukan mereka ke KPU.

Dokumen pengajuan yang telah berhasil dilengkapi oleh masing-masing parpol dapat dikirimkan ke Kantor KPU yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.

Berikut syarat pendaftaran bakal caleg DPR 2024:

1. Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto terbaru bakal calon yang sudah ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah.

3. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diunggah dalam bentuk digital di Silon.

Adapun, berkas pengajuan bakal caleg DPR akan dikembalikan jika KPU menemukan adanya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, berkas tersebut juga akan dikembalikan ke pengurus pusat parpol peserta pemilu jika dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon dinyatakan tidak benar.

Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat kembali mengajukan berkas bakal calon anggota legislatif hingga batas akhir waktu pengajuan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper