Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil lagi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana, untuk mengklarifikasi laporan harta kekayaannya pada pekan depan.
Sebelumnya, Reihana telah memenuhi panggilan pertama klarifikasi pada awal pekan ini, Senin (8/5/2023). Namun demikian, tim Direktorat LHKPN KPK memutuskan untuk memanggil lagi pejabat pemerintah provinsi (pemprov) itu untuk klarifikasi kedua kalinya.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan salah satu alasan pemanggilan kembali Reihana untuk memastikan kebenaran LHKPN miliknya, yang ditemukan tidak berubah selama lima tahun lamanya.
"Minggu depan Reihana kita panggil lagi karena yang kemarin dia ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya tidak berubah dan dia tidak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga tidak meyakini angkanya," terang Pahala, dikutip Rabu (10/5/2023).
Selain mengenai LHKPN-nya yang tidak berubah, KPK akan mendalami soal rekening bank yang sebelumnya tidak dilaporkan dalam LHKPN Reihana.
"Kedua, beberapa rekening bank tidak dilaporkan. Baru kemarin kita dapat rekening bank-nya kita lihat isinya dan kita putuskan minggu depan kita panggil," tuturnya.
Baca Juga
Pahala lalu menilai bahwa memang ada ketidakwajaran dalam LHKPN yang dilaporkan Reihana selama menjadi wajib lapor. Seperti diketahui, Reihana telah menjabat sebagai Kadinkes Lampung selama 14 tahun.
Akan tetapi, harta kekayaan yang dilaporkan Reihana dalam LHKPN selama ini dinilai tak wajar atau tidak sesuai profil.
"Kecil 14 tahun jadi [kepala] dinas masa hartanya cuman Rp2 miliar. Yang benar-benar saja, kan kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas [RSUD] di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya tidak segitu," pungkasnya.
Mengutip data dari LHKPN Reihana, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp2,7 miliar per 31 Desember 2022. Harta kekayaannya paling banyak berbentuk tanah dan bangunan senilai Rp1,95 miliar di Lampung, Lampung Selatan, dan Pesawaran.
Kemudian, Reihana tercatat memiliki tiga kendaraan roda empat senilai total Rp450 juta, harta bergerak lainnya Rp6 juta, serta kas dan setara kas Rp300 juta.