Bisnis.com, JAKARTA -- Tim Pengurus mengumumkan berakhirnya status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN yakni PT PGAS Solution (PGASSol).
Sebelumnya, PGASSol selau debitur atau termohon PKPU sempat mendapatkan gugatan PKPU senilai Rp37,34 miliar dari pemohon atas nama PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, dan Febri Utama.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat no.183/Pdt.SUS-PKPU/2022/PN. Niaga.Jkt.Pst 12 Oktober 2022 terhadap PT PGAS Solution, hakim menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian yang dilakukan antara debitur atau termohon PKPU dengan para krediturnya, sebagaimana yang disepakati bersama pada Kamis 6 Oktober 2022.
"Menghukum Debitur dan Para Kreditur untuk mentaati isi perjanjian perdamaian tersebut," demikian bunyi amar putusan yang dikutip Bisnis, Senin (8/5/2023).
Selain itu, PN Niaga Jakarta Pusat turut menyatakan PKPU yang dilayangkan kepada PGASSol demi hukum telah berakhir. Termohon PKPU juga ditetapkan imbalan jasa bagi tim pengurus dan biaya kepengurusan di dalam penetapan tersendiri.
Sementara itu, hakim menghukum PGASSol untuk membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp3,45 juta.
Baca Juga
Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan no.285 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 pada 16 Maret 2023 memutuskan untuk menolak kasasi dari para pemohon yakni PT Unggul Puspa Negara, CV Ravianda, Febri Utama, dan Syafnir.
Selain menolak permohonan kasasi, hakim MA turut menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp5 juta.
"Bahwa dengan demikian putusan pengesahan perdamaian aquo telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan karenanya kami beritahukan bhawa [i] Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT PGAS SOlution telah berakhir serta [ii] segala tugas dan kewenangan Tim Pengurus PKPU PT PGAS Solution telah berakhir," demikain dikutip Bisnis.
Berdasarkan catatan Bisnis, para pemohon PKPU kepada PGASSol mengirimkan surat Somasi melalui Konsultan Hukum JS & Rekan kepada PGASSol pada tanggal 17 Januari 2022 dan 2 Februari 2022, yang pada intinya meminta PGASSol untuk melakukan pembayaran kepada para Pemohon PKPU.
PGASSol telah mengirimkan tanggapan atas Somasi tersebut pada 26 Januari 2022 dan 9 Februari 2022, yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap PT Unggul Puspa Negara, PGASSol telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran dan tidak terdapat kewajiban lainnya.
Adapun, jumlah nilai utang yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU berdasarkan salinan Surat Permohonan PKPU dari Para Pemohon PKPU adalah sebesar Rp37.348.228.785 atau Rp37,34 miliar dengan perincian kepada PT Unggul Puspa Negara senilai Rp34.297.296.000, CV Ravianda Rp1.518.705.000, dan kepada Febri Utama senilai Rp1.532.227.785.