Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Tangani Kasus Monopoli Lapas

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku masalah dugaan monopoli lapas yang menyeret anak Yasonna Laoly bisa selesai di tingkat eselon 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana di Jakarta, Jumat (14/4/2023). Mahfud menjelaskan bahwa pemerintah telah menyelesaikan naskah substantif draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dan akan segera dikirimkan ke DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Bisnis.com, SOLO - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai permintaan sejumlah pihak kepadanya untuk mengurus kasus yang menyeret anak Yasonna Laoly.

Mahfud MD kemudian mengatakan bahwa yang dimaksud anak menteri oleh Tio Pakusadewo bisa jadi bukanlah Yamitema Laoly.

"Kan memang nyebutnya putra seorang menteri, bukan putra Menkumham, jadi kita enggak tahu menterinya siapa yang bisnis itu," ucap Mahfud di depan wartawan, di kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masalah tersebut adalah masalah biasa yang bisa diselesaikan di tingkat eselon satu.

"Itu kan masalah sederhana ya, saya gak harus turun tangan, itu bisa diselesaikan di tingkat teknis, eselon satu, itu gampang,"

Sehingga terkait masalah ini tak perlu melibatkan dirinya. Karena antara korban dan pelaku sudah sama-sama jelas.

"Itu urusan yang sederhana sehingga tidak perlu apa-apa menko turun, apa-apa menko turun,"

Meskipun begitu, ia meminta Yasonna untuk memproses dugaan monopoli lapas yang disebutkan oleh Tio Pakusadewo.

""Silakan Pak Yasona memproses. Putra seorang menteri, bukan (tidak disebut) putra Menkumham. Kita enggak tahu mekanisme di dalam," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper