Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi menggelar sidang perdananya pada hari ini, Jumat (5/5/2023).
“Pagi ini saya dapat waktu 45 menit mengadakan rapat pendahuluan Satgas Komite TPPU untuk dugaan tindak pidana pencucian uang dengan agregat Rp349 triliun,“ ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Rapat yang berlangsung selama kurang dari satu jam itu, ujarnya, diikuti oleh seluruh seluruh anggota Komite TPPU yang terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja.
Mahfud yang menduduki posisi sebagai Ketua Komite TPPU itu mengatakan rapat perdana ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang ada pada ketatapemerintahan, terutama di bidang pengelolaan keuangan serta pemberantasan korupsi, yang salah satunya adalah dugaan pencucian uang senilai Rp349 T.
“Kami siap bekerja dan mulai menindak-nindak kasus, kasus mana yang akan didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya sehingga nanti mudah-mudahan bisa produkti sampi akhir 2023,” jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan dan informasi terkait dengan transaksi janggal Rp349 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga
Pembentukan satgas tersebut merupakan hasil dari rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) 10 April 2023, dan kemudian disampaikan kepada DPR melalui RDPU Komisi III pada 11 April 2023.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim pelaksana yang terdiri dari dari Deputi III Kemenko Polhukam Bidang Hukum dan HAM (ketua), Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (wakil ketua), dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK (sekretaris) itu akan dibantu oleh kelompok kerja dari elemen non-pemerintah.
Mereka adalah tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, perekonomian, kepabeanan, serta cukai.