Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek yang bersumber APBD Papua.
KPK menduga Gerius merupakan pihak penerima suap bersama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Kami juga kembali umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud yakni Kepala Dinas PUPR Papua sebagai tersangka, dengan dugaan penerima suap bersama-sama dengan tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Penetapan Gerius menjadi tersangka menambah daftar pihak yang terjerat dalam pusara kasus korupsi Lukas Enembe di Papua. Sebelum Gerius, KPK telah menetapkan Lukas sebagai penerima suap dan gratifikasi.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah menjadi terdakwa kasus suap. Rijatono dan Lukas juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Ali mengatakan bahwa akan memanggil hingga melakukan penahanan terhadap Gerius dalam pekan ini.
Baca Juga
"Dalam mimggu ini kami akan memanggil para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan pasti kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali.
Berdasarkan surat dakwaan Rijatono, dia didakwa memberikan suap kepada Lukas senilai Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua 2018-2021.