Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Kadis PUPR Papua Tersangka Suap

KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek bersumber APBD.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek yang bersumber APBD Papua. 

KPK menduga Gerius merupakan pihak penerima suap bersama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe

"Kami juga kembali umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dimaksud yakni Kepala Dinas PUPR Papua sebagai tersangka, dengan dugaan penerima suap bersama-sama dengan tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (3/5/2023). 

Penetapan Gerius menjadi tersangka menambah daftar pihak yang terjerat dalam pusara kasus korupsi Lukas Enembe di Papua. Sebelum Gerius, KPK telah menetapkan Lukas sebagai penerima suap dan gratifikasi. 

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kini sudah menjadi terdakwa kasus suap. Rijatono dan Lukas juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. 

Ali mengatakan bahwa akan memanggil hingga melakukan penahanan terhadap Gerius dalam pekan ini. 

"Dalam mimggu ini kami akan memanggil para pihak yang sudah ditetapkan tersangka dan pasti kami akan sampaikan perkembangannya," kata Ali. 

Berdasarkan surat dakwaan Rijatono, dia didakwa memberikan suap kepada Lukas senilai Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua 2018-2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper