Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Seperti diketahui, tersangka kasus rasuah di Papua itu mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Namun demikian, Hakim Tunggal Hendra Utama pada pembacaan putusan hari ini, Rabu (3/5/2023), menyatakan bahwa penetapan Lukas sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai dengan prsedur hukum yang berlaku.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Hendra, Rabu (3/5/2023).
Atas putusan tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengapresiasi langkah hakim tunggal untuk menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Lukas.
Dia menyebut lembaganya telah menjalankan seluruh proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum.
Baca Juga
"Kami sudah berulang kali sampaikan, seluruh proses yang kami lakukan kami pastikan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk proses-proses pemanggilan, penangkapan, dan penahanan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Lukas mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Lukas terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3/2023). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.
Saat ini, politikus Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kasus yang menjerat Lukas terkait dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Papua.