Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Properti Lukas Enembe Senilai Rp60,3 Miliar!

KPK menyita tujuh macam aset properti milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp60,3 miliar.

Penyitaan aset milik Lukas, yang kini terjerat tiga kasus rasuah, merupakan hasil dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

"Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE [Lukas Enembe]," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2023).

Selain tujuh tanah dan properti itu  KPK turut menyita sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

"KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki," jelas Ali.

Saat ini, Lukas ditetapkan menjadi tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Terkait dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, KPK menduga Lukas menerima uang haram berkaitan dengan sejumlah proyek yang bersumber dari APBD Papua. 

Adapun aset dengan nilai total mencapai sekitar Rp60,3 miliar itu mayoritas berupa tanah dan properti. Berikut perinciannya:

1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura,Kecamatan Jayapura Utara,Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan l, Kotamadya Jayapura, Provinsi Irian Jaya;

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura;

5. Satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;

6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, Pantai Indah Kapuk,  Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara; dan

7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper