Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 masih akan dibuka hingga 14 Mei 2023.
Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif DPR RI 2024 sebelum akhirnya partai politik (parpol) asal dapat mengajukan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Adapun, dokumen pengajuan yang telah berhasil dilengkapi oleh masing-masing parpol dapat dikirimkan ke Kantor KPU yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.
Syarat pendaftaran bakal caleg DPR 2024:
1. Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
2. Daftar bakal calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto terbaru bakal calon yang sudah ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah.
Baca Juga
3. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diunggah dalam bentuk digital di Silon.
Adapun, berkas pengajuan bakal caleg DPR akan dikembalikan jika KPU menemukan adanya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian berkas tersebut juga akan dikembalikan ke pengurus pusat parpol peserta pemilu jika dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon dinyatakan tidak benar.
Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat kembali mengajukan berkas bakal calon anggota legislatif hingga batas akhir waktu pengajuan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.