Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dibuka hingga 14 Mei 2023, Berikut Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024

Pendaftaran bakal calon anggota DPR Pemilu 2024 masih akan dibuka hingga 14 Mei 2023.
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/5/2023). Memasuki tahapan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024, permintaan SKCK sebagai salah satu kelengkapan administrasi mulai meningkat dan menurut data polres setempat dalam sehari mencapai 40 sampai 95 pemohon. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc
Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/5/2023). Memasuki tahapan pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2024, permintaan SKCK sebagai salah satu kelengkapan administrasi mulai meningkat dan menurut data polres setempat dalam sehari mencapai 40 sampai 95 pemohon. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pemilu 2024 masih akan dibuka hingga 14 Mei 2023. 

Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para calon anggota legislatif DPR RI 2024 sebelum akhirnya partai politik (parpol) asal dapat mengajukan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. 

Adapun, dokumen pengajuan yang telah berhasil dilengkapi oleh masing-masing parpol dapat dikirimkan  ke Kantor KPU yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat. 

Syarat pendaftaran bakal caleg DPR 2024: 

1. Surat pengajuan diajukan dengan menggunakan formulir model B-pengajuan-parpol dalam bentuk fisik dan disampaikan secara langsung dan digital melalui laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

2. Daftar bakal  calon menggunakan formulir model B daftar bakal calon disertai foto terbaru bakal calon yang sudah ditandatangani oleh ketua umum parpol peserta pemilu atau nama lain yang sah.

3. Dokumen persyaratan administrasi bacaleg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diunggah dalam bentuk digital di Silon. 

Adapun, berkas pengajuan bakal caleg DPR akan dikembalikan jika KPU menemukan adanya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon yang tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian berkas tersebut juga akan dikembalikan ke pengurus pusat parpol peserta pemilu jika dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon dinyatakan tidak benar. 

Parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat kembali mengajukan berkas bakal calon anggota legislatif hingga batas akhir waktu pengajuan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper