Bisnis.com, JAKARTA - Mantan narapidana korupsi tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) selama lima tahun setelah menjalali masa hukuman penjara.
Hal tersebut Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan pihak bernama Leonardo Siahaan.
"Mahkamah berpendapat terhadap ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU No.7/2017 perlu dilakukan penyelarasan dengan memberlakukan pula untuk menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," seperti dikutip dalam poin pertimbangan putusan MK, Kamis (1/12/2022).
Dalam putusan tersebut hakim menilai masa tunggu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana, adalah waktu yang dianggap cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.
"Sebagaimana telah dikutip dalam pertimbangan hukum putusan-putusan sebelumnya," tulis putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak diperbolehkan menutupi latar belakangnya.
Baca Juga
"Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya," dikutip dari putusan.
Menurut hakim, dengan dibukanya latar belakang caleg mantan napi korupsi, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya.
"Sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh karena itu, hal ini terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut," dikutip dari putusan.