Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berbahaya, Ini Spesifikasi Airsoft Gun Milik Pelaku Penembakan MUI

Berikut spesifikasi senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan di MUI Pusat pada Selasa (2/5/2023).
Penampakan airsoft gun milik pelaku penembakan MUI/Twitter
Penampakan airsoft gun milik pelaku penembakan MUI/Twitter

Bisnis.com, SOLO - Pihak kepolisian berhasil mengamankan sepucuk senjata api yang diduga berjenis airsoft gun milik pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat pada Selasa (2/5/2023).

Namun pihaknya masih akan melakukan pendalaman mengenai senpi yang dipakai pelaku.

"Dugaannya begitu (barang bukti pistol yang ditemukan milik pelaku)," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Selasa.

Dari foto yang beredar di media sosial, senpi tersebut dipakai pelaku berkelir hitam dan nampak tidak terlalu besar.

Sementara itu menurut Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto senjata tersebut adalah airsoft gun.

"Ada butiran-butiran isi peluru, ada tabung gas kecil juga, yang disebut airsoft gun, bukan senjata api," kata Karyoto.

Berbeda dengan pernyataan Karyoto, sebuah akun media sosial di Twitter bernama @RandomWorldWar mengatakan bahwa airsoft gun yang dipakai pelaku kemungkinan adalah model Glock.

Meskipun bukan tergolong senjata api, namun airgun ini tetap berbahaya karena dapat memecahkan kaca dan melukai manusia.

"Kalau benar ini adalah foto "pistol" pelaku penembakan gedung MUI Jakarta Pusat, maka mimin bisa berpendapat kalau "pistol" itu bukan senjata api, melainkan airgun, atau airsoft gun model Glock. Airgun pakai gotri besi kal 4.5mm yang bisa memecahkan kaca dan juga melukai manusia," tulisnya menanggapi foto barang bukti yang diamankan polisi.

Harus didaftarkan Perbakin

Mengutip dari hukumonline, seseorang yang memiliki airgun juga harus memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota Club Menembak) serta SKK (Surat Keterangan Kepemilikan) yang dikeluarkan oleh Perbakin.

Senjata tersebut juga harus dengan sepengetahuan Polri. Pemilik harus memiliki umur paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Persyaratan usia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun tersebut dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi dari pengurus besar Perbakin

Syarat lainnya yakni pemilik air gun harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari dokter serta psikolog dari Polri.

Penembakan MUI memakan korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper