Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Lampung atau Polda Lampung mengatakan bahwa pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah dipenjara sleama 5 bulan dan mengklaim wakil Nabi Muhammad.
Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa pelaku penembakan pernah melakukan tindak pidana pengerusakan.
“Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustofa NR itu pernah ada catatan kriminal, pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Pandra menyebut tindak pidana pengerusakan tersebut dilakukan pelaku di kantor DPRD Provinsi Lampung. Akibat dari perbuatannya pada tahun 2016 tersebut, dirinya didakwa Pasal 406 KUHP dan dihukum selama 5 bulan penjara.
Selain itu, Pandra juga menambahkan bahwa pelaku dari penembakan di kantor MUI sering mengaku dirinya adalah wakil dari nabi Muhammad.
“Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW,” ucap Pandra.
Baca Juga
Untuk kelanjutan kasus penembakan di kantor MUI, Pandra mengatakan bahwa pihaknya dan Polda Metro Jaya akan melakukan moint investigation dalam penyidikan kasus ini.
Pelaku Asal Lampung Berinisial M
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan warga Lampung.
Karyoto menyebut hal itu diketahui setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan ditemukan KTP pelaku berdomisili Lampung.
“Dari TKP ditemukan KTP berdomisili Lampung,” kata Karyoto di MUI, Selasa (2/5/2023).
Kapolda mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Lampung untuk profiling dan mengetahui dari pelaku.
Di sisi lain, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin mengatakan bahwa pelaku penembakan berinisial M dengan umur sekitar 60 tahun.
“Identitas pelaku sudah ada, inisialnya M. Umur sekitar 60-an,” ujar Komaruddin.