Hukuman yang Mungkin Diterima APH
Dilansir Bisnis.com dari pedoman peraturan dispilin PNS tahun 2022 yang diterbitkan Bkn.go.id, berikut ini adalah beberapa hukuman disiplin berat bagi ASN.
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Yang dimaksud dengan "penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan" adalah penurunan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional menjadi jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula selama 12 (dua belas) bulan.
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Yang dimaksud dengan "pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan" adalah pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional dengan menugaskan ke dalam jabatan pelaksana.
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.