Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berat, Ini 3 Kemungkinan Hukuman Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Muslim Muhammadiyah

Berikut ini adalah tiga kemungkinan hukuman peneliti BRIN yang ancam bunuh muslim Muhammadiyah.
Suasana jemaah salat Idulfitri di Lapangan Parkir Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2023). JIBI/Lukman Nur Hakim.
Suasana jemaah salat Idulfitri di Lapangan Parkir Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/4/2023). JIBI/Lukman Nur Hakim.

Hukuman yang Mungkin Diterima APH

Dilansir Bisnis.com dari pedoman peraturan dispilin PNS tahun 2022 yang diterbitkan Bkn.go.id, berikut ini adalah beberapa hukuman disiplin berat bagi ASN.

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Yang dimaksud dengan "penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan" adalah penurunan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional menjadi jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan semula selama 12 (dua belas) bulan.

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

Yang dimaksud dengan "pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan" adalah pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional dengan menugaskan ke dalam jabatan pelaksana.

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper