Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti BRIN Ancam Warga Muhammadiya, Muhadjir Komunikasi dengan Kepala BRIN

Terkait ancaman peneliti BRIN ke warga Muhammadiyah, begini respons Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy seusai mengikuti pelantikan menteri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan telah melakukan komunikasi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait dengan peneliti BRIN mengancam warga Muhammadiyah.

Menurutnya, pernyataan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah. Nantinya akan diselesaikan oleh lembaga tersebut apabila telah dikonfirmasi melakukan pelanggaran etik.

"Saya tidak punya wewenang itu, sudah diselesai oleh (BRIN) saya sudah koordinasi dengan kepala BRIN supaya ya harus kalau ada pelanggaran etik diproses," ujarnya saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Oleh sebab itu, Muhadjir meminta semua pihak menyerahkan proses etik kepada BRIN selaku lembaga yang menaungi AP Hasanudin.

Kendati demikian, dia melanjutkan apabila pernyataan AP Hasanuddin memenuhi unsur pidana, maka Pemerintah berharap penyelesaiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak perlu ada pihak yang campur tangan, kalau itu sampai memiliki indikator pelanggaran pidana silakan dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Sekadar informasi, pada hari ini, Rabu (26/4/2023) BRIN menggelar sidang etik peneliti AP Hasanuddin terkait ucapan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah secara tertutup.

Tak hanya AP Hasanuddin, Peneliti Senior BRIN Thomas Djamaluddin juga ikut dimintai keterangan oleh tim pemeriksa lantaran komentar AP Hasanuddin diketahui ditulis di unggahan facebook Thomas Djamaluddin.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Handoko menjelaskan meski AP Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf atas komentar viral di media sosial, BRIN tetap akan memproses kasus ini dengan menggelar sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan pada Rabu (26/4/2023).

Selanjutnya, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper