Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 15.475 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Idulfitri, 67 Orang Bebas

Sebanyak 15.475 Warga Binaan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dapat remisi Idulfitri, 67 di antaranya bebas.
Sebanyak 15.475 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Idulfitri, 67 Orang Bebas. Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa
Sebanyak 15.475 Napi di Jawa Barat Dapat Remisi Idulfitri, 67 Orang Bebas. Ilustrasi penjara./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 15.475 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat memperoleh Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1444 H. Sebanyak 67 warga binaan di antaranya mendapat RK II atau langsung bebas setelah mendapat remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali mengatakan terdapat 23.548 WBP Jawa Barat. Jumlah tersebut terdiri dari 19.919 narapidana, dan 4.639 tahanan.

“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat Remisi dan seluruhnya Remisi Khusus I atau RK I,” ujar Kusnali dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (23/4/2023).

Sementara itu jumlah WBP yang diusulkan memperoleh remisi mencapai 15.475 orang. Rinciannya 15.408 orang mendapat RK I atau masih harus menjalani sisa pidananya setelah mendapat pengurangan masa pidana atau remisi.

Selanjutnya, sebanyak 67 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana.

Dia mengatakan berdasarkan besaran remisi yang diperoleh sebanyak 2.988 orang mendapat remisi 15 hari, 10.552 orang mendapat remisi 1 bulan, 1.483 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 452 orang mendapat remisi 2 bulan.

Jika dilihat berdasarkan kasus, sebanyak 7.584 warga binaan kasus narkoba mendapat remisi, 271 orang untuk kasus korupsi, 9 orang untuk kasus trafficking, dan 7 orang untuk kasus terorisme. Selain itu, terdapat 7.604 orang untuk kasus pidana umum.

Sebelumnya, pemerintah memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 5.110 WBP atau narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari total tersebut, 14 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Suprapto mengatakan, dari 10.637 narapidana di Sulsel yang tersebar di 24 rumah tahanan (rutan), sebanyak 5.110 orang yang bisa menerima remisi. Rinciannya 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas).

Remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para narapidana ini diberikan dengan jumlah bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya satu bulan, satu bulan 15 hari, dan paling tinggi 2 bulan.

Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idulfitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," ungkapnya di Makassar, Sabtu, (22/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper