Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi kepada 1.466 narapidana yang menganut agama Hindu di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti memerinci bahwa 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.
“Setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan),” ujar Rika melansir dari keterangan resmi, Rabu (22/3/2023).
Tidak hanya itu, ada tiga orang narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Rika menyebut bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas dan rutan dengan baik.
Pemberian emisi diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.
Diketahui, wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali 1.018 orang, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.