Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah memberikan remisi khusus Idulfitri kepada 5.110 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari total tersebut, 14 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel Suprapto mengatakan, dari 10.637 narapidana di Sulsel yang tersebar di 24 rumah tahanan (rutan), sebanyak 5.110 orang yang bisa menerima remisi. Rinciannya 5.096 orang mendapatkan remisi RK I (Pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 orang mendapatkan Remisi RK II (langsung bebas).
Remisi atau pemotongan masa tahanan kepada para narapidana ini diberikan dengan jumlah bervariasi, paling rendah 15 hari dan selanjutnya satu bulan, satu bulan 15 hari, dan paling tinggi dua bulan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai hari Raya Idulfitri 2023 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan," ungkapnya di Makassar, Sabtu, (22/4/2023).
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud nyata penghargaan kepada para narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini diharapkan agar dapat memotivasi mereka untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Dia juga berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
"Pemberian remisi salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP atau narapidana agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat," jelasnya.