Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kunjungan dari keluarga tahanan selama dua hari pertama Lebaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung rumah tahanan (rutan) KPK.
"Untuk memfasilitasi silarurahmi seluruh tahanan KPK bersama keluarga, Rutan KPK memberikan kebijakan layanan kunjungan tatap muka di perayaan Idulfitri 1 Syawal 1444 H," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (20/4/2023).
Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari pertama Lebaran, yakni 1 dan 2 Syawal 1444 H. Waktu kunjungan yang diperbolehkan yakni mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB/
Selain tatap muka, Rutan KPK turut menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara fisik.
Sementara itu, penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dijadwalkan selama dua hari yakni pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Ali menyampaikan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus ditaati pengunjung pada kunjungan selama Idulfitri tersebut, yaitu:
Baca Juga
1. Melakukan registrasi pendaftaran pada petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku;
2. Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan;
3. Setiap tahanan hanya menerima maksimal tiga orang pengunjung;
4. Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif;
5. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat; dan
6. Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya.
Adapun pemerintah dijadwalkan untuk menggelar sidang isbat guna menentukan 1 Syawal 1444 H pada hari ini, Kamis (20/4/2023).
Pemerintah sebelumnya memperkirakan adanya keberagaman waktu Lebaran lantaran ada yang menetapkan esok hari, Jumat (21/4/2023), sebagai 1 Syawal.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H atau Idulfitri 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023. Penetapan tersebut termuat dalam maklumat PP Muhammadiyah "Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, Zulhijjah 1444 H: di Yogyakarta, Senin (6/2/2023).